(bagian ke tujuh)
Kaidah Kelima:
Para Imam yang Diperintahkan Nabi
Agar Dipatuhi Ialah para Imam yang Eksis Lagi Diketahui yang Memiliki Kekuasaan
Adapun imam yang tidak ada, atau
yang tidak memiliki kekuasaan sama sekali, maka ia bukan termasuk imam yang
diperintahkan Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam untuk ditaati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
mengatakan
أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بطاعة الأئمة الموجودين المعلومين،
الذين لهم سلطان يقدرون به على سياسة الناس، لا بطاعة معدوم ولا مجهول ولا من ليس له
سلطان ولا قدرة على شيء أصلاً
"Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam
hanyalah memerintahkan untuk menaati para imam yang eksis lagi diketahui, yaitu
orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur umat. Bukan menaati imam
yang tidak ada dan tidak dikenal, atau imam yang tidak memiliki kekuasaan sama sekali." (40 Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah (11115),
penerbit. Rasyad Salim).
Argumennya bahwa tujuan kepemimpinan
yang dibawa oleh syariat ialah menegakkan keadilan di tengah masyarakat,
menampakkan syiar-syiar Allah, melaksanakan hudud, dan sebagainya. Tidak mungkin
hal itu bisa diwujudkan oleh imam fiktif yang memang tidak ada atau imam yang
tidak dikenal.
Ini hanyalah bisa dilakukan oleh
imam yang eksis yang dikenat secara umum oleh kaum Muslimin, baik ulama maupun
kaum awam, baik muda maupun tua, baik laki-laki maupun perempuan, dan oleh imam yang sanggup
melaksanakan tujuan imamah atau kepemimpinan. Jika ia memerintahkan
agar hak yang dizhalimi dikembalikan, maka hak yang dizhalimi tersebut
dikembalikan. Jika ia menetapkan hadd (hukuman yang telah ditentukan), maka had
tersebut dilaksanakan. Jika ia menetapkan ta'zir (sanksi hukum menurut kebijaksanaan
imam), maka sanksi hukum tersebut diberlakukan di tengah rakyatnya. Dan
berbagai perkara lainnya yang menjadi ciri khas kekuasaan. Lewat imam seperti
inilah Allah Ta’ala mewujudkan berbagai kemaslahatan kaum Muslimin, sehingga
jalan- jalan menjadi aman, persatuan terwujud, dan kepentingan bersama terjamin.
فمن نزل نفسه منزلة ولي الأمر الذي له القدرة والسلطان على سياسة
الناس، فدعا جماعة للسمع والطاعة له أو أعطته تلك الجماعة بيعة تسمع وتطيع له بموجبها،
أو دعا الناس إلي أن يحتكموا إليه في رد الحقوق غلي أهلها تحت أي مسمي كان ونحو ذلك،
وولي الأمر قائم ظاهر : فقد حاد الله ورسوله، وخالف مقتضي الشريعة، وخرج من الجماعة.
فلا تجب طاعته، بل تحرم، ولا يجوز الترافع إليه ولا ينفذ له
حكم ومن آزره أو ناصره بمال أو كلمة أو أقل من ذلك، فقد أعان على هدم الإسلام وتقتيل
أهله وسعى في الأرض فساداً، والله لا يحب المفسدين.
Barangsiapa memposisikan dirinya
sebagai pemimpin yang memiliki kekuasaan untuk mengatur manusia, lalu ia
menyeru jamaah untuk taat dan patuh kepadanya, atau jamaah itu membaiatnya untuk
menaati dan mematuhinya, atau ia menyeru manusia agar berhakim kepadanya dalam
mengembalikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya dengan sebutan apa pun, dan semisalnya,
padahal sudah ada seorang imam yang sah lagi jelas, berarti ia telah menentang
Allah dan Rasul-Nya, menentang ketentuan syariat, dan keluar dari jamaah. Ia
tidak wajib ditaati, bahkan diharamkan menaatinya. Tidak boleh pula berhakim
atau berperkara kepadanya, dan melaksanakan keputusannya. Siapa yang mendukung
atau membelanya dengan harta, kata-kata atau selainnya, berarti ia telah ikut
membantu menghancurkan Islam dan membunuh pemeluknya, serta membuat kerusakan di muka
bumi. Dan, Allah Ta’ala tidak menyukai orangorang yang membuat kerusakan.