SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH

Selasa, 08 Oktober 2013


(bagian ke tujuh)

Kaidah Kelima:

Para Imam yang Diperintahkan Nabi Agar Dipatuhi Ialah para Imam yang Eksis Lagi Diketahui yang Memiliki Kekuasaan

Adapun imam yang tidak ada, atau yang tidak memiliki kekuasaan sama sekali, maka ia bukan termasuk imam yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam untuk ditaati.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan
أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بطاعة الأئمة الموجودين المعلومين، الذين لهم سلطان يقدرون به على سياسة الناس، لا بطاعة معدوم ولا مجهول ولا من ليس له سلطان ولا قدرة على شيء أصلاً
"Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam hanyalah memerintahkan untuk menaati para imam yang eksis lagi diketahui, yaitu orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur umat. Bukan menaati imam yang tidak ada dan tidak dikenal, atau imam yang tidak memiliki kekuasaan sama sekali."  (40 Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah (11115), penerbit. Rasyad Salim).

Argumennya bahwa tujuan kepemimpinan yang dibawa oleh syariat ialah menegakkan keadilan di tengah masyarakat, menampakkan syiar-syiar Allah, melaksanakan hudud, dan sebagainya. Tidak mungkin hal itu bisa diwujudkan oleh imam fiktif yang memang tidak ada atau imam yang tidak dikenal.

Ini hanyalah bisa dilakukan oleh imam yang eksis yang dikenat secara umum oleh kaum Muslimin, baik ulama maupun kaum awam, baik muda maupun tua, baik laki-laki  maupun perempuan, dan oleh imam yang sanggup melaksanakan tujuan imamah atau kepemimpinan. Jika ia memerintahkan agar hak yang dizhalimi dikembalikan, maka hak yang dizhalimi tersebut dikembalikan. Jika ia menetapkan hadd (hukuman yang telah ditentukan), maka had tersebut dilaksanakan. Jika ia menetapkan ta'zir (sanksi hukum menurut kebijaksanaan imam), maka sanksi hukum tersebut diberlakukan di tengah rakyatnya. Dan berbagai perkara lainnya yang menjadi ciri khas kekuasaan. Lewat imam seperti inilah Allah Ta’ala mewujudkan berbagai kemaslahatan kaum Muslimin, sehingga jalan- jalan menjadi aman, persatuan terwujud, dan kepentingan bersama terjamin.

فمن نزل نفسه منزلة ولي الأمر الذي له القدرة والسلطان على سياسة الناس، فدعا جماعة للسمع والطاعة له أو أعطته تلك الجماعة بيعة تسمع وتطيع له بموجبها، أو دعا الناس إلي أن يحتكموا إليه في رد الحقوق غلي أهلها تحت أي مسمي كان ونحو ذلك، وولي الأمر قائم ظاهر : فقد حاد الله ورسوله، وخالف مقتضي الشريعة، وخرج من الجماعة.

فلا تجب طاعته، بل تحرم، ولا يجوز الترافع إليه ولا ينفذ له حكم ومن آزره أو ناصره بمال أو كلمة أو أقل من ذلك، فقد أعان على هدم الإسلام وتقتيل أهله وسعى في الأرض فساداً، والله لا يحب المفسدين.


Barangsiapa memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang memiliki kekuasaan untuk mengatur manusia, lalu ia menyeru jamaah untuk taat dan patuh kepadanya, atau jamaah itu membaiatnya untuk menaati dan mematuhinya, atau ia menyeru manusia agar berhakim kepadanya dalam mengembalikan hak-hak kepada yang berhak  menerimanya dengan sebutan apa pun, dan semisalnya, padahal sudah ada seorang imam yang sah lagi jelas, berarti ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya, menentang ketentuan syariat, dan keluar dari jamaah. Ia tidak wajib ditaati, bahkan diharamkan menaatinya. Tidak boleh pula berhakim atau berperkara kepadanya, dan melaksanakan keputusannya. Siapa yang mendukung atau membelanya dengan harta, kata-kata atau selainnya, berarti ia telah ikut membantu menghancurkan Islam dan membunuh  pemeluknya, serta membuat kerusakan di muka bumi. Dan, Allah Ta’ala tidak menyukai orangorang yang membuat kerusakan.